BERITABAIK.ID - Pemerintah Kota Bandung bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Bandung meneken perjanjian kerja sama untuk mendorong perusahaan di Kota Bandung untuk menyediakan satu persen dari jumlah pekerja, khusus untuk warga disabilitas.
Untuk itu, pada peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tingkat Kota Bandung Tahun 2022 dilaksanakan penandatangan MoU antara Pemkot Bandung dan Kadin memberikan kesempatan bekerja kepada penyandang disabilitas di Balai Kota Bandung, Sabtu (3/3/2022).
Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Soni Bakhtiyar mengatakan, selain penandatanganan MoU, digelar pula deklarasi bersama atas pemenuhan hak penyandang disabilitas kolaborasi pentahelix antara OPD, masyarakat, akademisi, media, perusahan dan stakeholder lainnya.
"Penandatanganan bersama menjadikan kota Bandung inklusif disabilitas," ujarnya.
Baca Juga: Mariani Lanjutkan Eksistensi Bermusik lewat Single ‘Kejar’
Saat ini, para penyandang disabilitas juga diberikan ruang untuk aktif terlibat dalam penyediaan barang dan jasa pemerintah.
"Ada penyedia barang jasa pun muncul dari teman-teman disabilitas sudah masuk e-katalog Kota Bandung," katanya.
Sementara itu, Ketua Kadin Kota Bandung Iwa Kartiwa mengaku terus mendorong pengusaha untuk menaati amanat undang-undang nomor 8 tahun 2016 untuk menyediakan satu persen dari jumlah pekerjanya bagi disabilitas.
Artikel Terkait
Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur Terus Mengalir, Ridwan Kamil: Terima Kasih
E-Penting, Langkah Cepat untuk Intervensi Stunting
Catat! Ada Bursa Kerja Disabilitas 3 Desember Nanti
Peduli Gempa Cianjur, PKK Kota Bandung Kirim Bantuan Kemanusiaan
Kenaikan UMP Jabar 2023, Ridwan Kamil: Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha
'Festival Ikan Milenial 2022', Ajak Masyarakat Jabar Tingkatkan Konsumsi Ikan