“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden.
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” kata Presiden.
Selain itu, Presiden juga menyampaikan kebijakan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkas Presiden.
Artikel Terkait
Ini 6 Jenis Makanan yang Dapat Membantu Menurunkan Tekanan Darah
Ini Beberapa Dampak Kurang Tidur bagi Kesehatan Tubuh
4 Cara Sederhana untuk Atasi Hidung Tersumbat saat Tidur
Mengenal Hari Kesehatan Mental Bayi, Anak dan Remaja yang Baru Saja Diresmikan
Waspada PMK Jelang Iduladha, Pemkot Bandung Ajukan Vaksinasi Hewan Kurban
MUI: Salat Berjemaah tak Perlu Pakai Masker bagi yang Sehat