bjb KPR General_Media Online_Media Online
news-details
Gaya Hidup
ilustrasi klakson (freepik)

Jangan Asal Pencet, Yuk Cari Tau Etika Klakson!

BERITABAIK.ID - Dalam berkendara, kita tidak hanya cukup untuk mematuhi peraturan lalu lintas, tetapi ada etika-etika berkendara yang perlu diperhatikan.

Salah satunya adalah etika dalam menggunakan klakson di jalan. Klakson adalah peranti yang wajib ada di setiap kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.

Fungsi dari klakson ini adalah untuk berkomunikasi antara pengguna kendaraan dengan sekitarnya. Dikatakan juga klakson ini berfungsi untuk memberi isyarat dalam bentuk bunyi.

Ilustrasi klakson

Nah, lalu apa aja ya etika menggunakan klakson?

1. Jangan Membunyikan Klakson Saat Macet

Macet memang hal yang menyebalkan yang kerap terjadi di jalanan. Banyak orang yang menjadi kesal dan stress jika dihadapkan dengan kemacetan. Tapi membunyikan klakson saat macet bukan sebuah solusi yang tepat.

Suara dari klakson yang dibunyikan saat macet hanya akan membuat pengendara lain tidak nyaman atau bahkan emosi. Jadi diusahakan untuk tidak membunyikan klakson saat macet.

2. Jangan Membunyikan Klakson di Malam Hari

Tidak ada aturan tertulis yang melarang pengendara untuk membunyikan klakson di malam hari. Tetapi secara etika, membunyikan klakson di malam hari tidak etis.

Untuk mengganti klakson, pengendara dapat menggunakan lampu dim yang terlihat lebih sopan dan lebih efektif.

3. Jangan Membunyikan Klakson di Sekitar Rumah Sakit

Membunyikan klakson di sekitar rumah sakit sebaiknya tidak dilakukan karena dapat menganggu pasien di rumah sakit.

Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan pasal 71 berisi:

(1) Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:

1. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;

2. Melewati kendaraan bermotor lainnya.

(2) Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi:

1. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;

2. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Yuk kita perhatikan etika berkendara agar perjalanan dapat lebih nyaman.

Editor : Nadiana Tsamratul Fuadah

Perkuat Kolaborasi, JQR Wujudkan Fasilitas Pendidikan Lebih Baik

Ketika Menari Menjadi Medium Rasa Disuguhkan Dalam Pertunjukan Kolaborasi Solo dan Melbourne