bjb KPR General_Media Online_Media Online
news-details
berita
Dok. KBRI Paris-Kemlu RI

Resmi! Bahasa Indonesia Ditetapkan Jadi Bahasa Konferensi Umum UNESCO

BERITABAIK.ID - Bahasa Indonesia secara resmi ditetapkan menjadi bahasa Konferensi Umum UNESCO. Diambilnya kesepakatan ini ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus melalui sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO pada Senin (20/11/2023) pagi di Markas Besar UNESCO Paris, Prancis.

Presiden Joko Widodo dalam akun X resminya mengunggah kabar menggembirakan tersebut pada Selasa (21/11).

“Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris yang berlangsung Senin 20 November pagi, telah menetapkan secara aklamasi pengakuan atas Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum lembaga tersebut,” tulisnya.

Postingan tersebut juga menjelaskan badan khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan ini menetapkan Bahasa Indonesia melalui resolusi berjudul "Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO"

Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui pada Konferensi Umum UNESCO. Pengakuan ini membuat Bahasa Indonesia berjejer dengan Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.

Delegasi Tetap Republik Indonesia (RI) untuk UNESCO, Duta Besar Mohamad Oemar membuka presentasi proposal Indonesia dengan beberapa poin penting. “Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928,” ujarnya.

“Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia, setidaknya ada 150.000 penutur asing saat ini“, lanjut Dubes Oemar, seperti yang dilansir dari situs resmi Kementerian Luar Negeri RI.

Lebih lanjut, Dubes Oemar juga menekankan bahwa meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia.merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antar bangsa, memperkuat Kerjasama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.

Ia juga menegaskan bahwa pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO ini akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia.

Upaya Pemerintah Indonesia mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 44 Ayat (1) tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yang di mana disebutkan, “Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan”.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengajukan proposal resmi untuk menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Konferensi Umum di sidang UNESCO. Pemerintah Indonesia menjelaskan maksud tersebut dalam 10 poin pada dokumen berkode 42 C/28 yang berada di perpustakaan digital UNESCO.

Ini juga berjalan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib Konferensi Umum UNESCO poin 52 (2), negara anggota berhak untuk meminta pengakuan satu bahasa sebagai bahasa resmi Konferensi Umum.

Usulan ini juga merupakan upaya de jure (berdasarkan hukum) agar bahasa Indonesia dapat mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secara de facto (pada praktiknya) Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.

Editor : Nadiana Tsamratul Fuadah

Mahasiswa UI Ciptakan Sistem Informasi untuk Monitor Gizi dan Higienitas Kantin Sekolah

Tinjau Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan di Jabar, Bey: Berlangsung Aman dan Lancar