bjb KPR General_Media Online_Media Online
news-details
berita
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.

TPA Sarimukti Mulai Dipadatkan, Zona 1 Bisa Tampung 80 Ribu Ton Sampah Terpilah

BERITABAIK.ID - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar bersama stakeholders telah menyiapkan langkah - langkah strategis pada masa transisi Tanggap Darurat Bencana TPA Sarimukti.

Langkah strategis ini sebagai upaya pemulihan sekaligus persiapan operasional TPA Sarimukti secara penuh pasca - kebakaran.

Pertama, memastikan tidak ada lagi api yang muncul lagi di semua zona sehingga TPA Sarimukti dapat kembali menampung sampah secara normal.

Pada Rabu (27/9/2023) dengan bantuan petugas Topdam III/Siliwangi, dilakukan pemantauan dan foto udara ke titik - titik api di zona 4.

Kedua, memadatkan lahan di zona 1, 2 dan 3 untuk kemudian menyiapkan zona 1 agar dapat menampung 80 ribu ton sampah terpilah.

Untuk pemadatan zona 1, sekitar 15.510 meter kubik tanah dari Sektor 11 Citarum Harum dipindahkan menggunakan alat berat dari Yonzipur 3/Siliwangi.

Ketiga, mendorong sumber air yang ada di zona 4 ke titik - titik api menggunakan pompa hydram yang dibuat Zidam III/Siliwangi. Sebagai pendukung, petugas membuat sumur bor baru di TPA.

DLH juga menyiapkan posko dengan pemasangan instalasi listrik dan perlengkapan lainnya, serta meminta PLN membuat sambungan listrik baru di TPA.

Seperti diketahui, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah mencabut masa Tanggap Darurat Bencana Kebakaran karena api yang sudah padam di TPA Sarimukti.

Dengan demikian kini penanganan kebakaran TPA Sarimukti telah memasuki masa transisi, seiring dengan perpanjangan darurat sampah Bandung Raya yang diperpanjang hingga 25 Oktober 2023.

Seperti diberitakan,kebakaran TPA Sarimukti sudah berhasil dipadamkan. Karena itu, status darurat penanganan TPA Sarimukti yang berakhir 25 September 2023 tidak diperpanjang.

"Alhamdulillah sudah berhasil dipadamkan. Oleh karena itu, status darurat yang berakhir hari ini tidak diperpanjang," ucap Bey.

Meski begitu, Bey tetap menegaskan bahwa Pemda Kabupaten/Kota di Bandung Raya harus tetap berkomitmen mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.

"Kalau caranya tetap sama seperti ini, ya, ini akan berulang terus. Kita tidak mau seperti itu. Harus ada perubahan pola," tegasnya.

Setelah berakhir status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti, penanganan kini dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar untuk masa transisi yang diatur oleh Keputusan Gubernur (Kepgub).

Penetapan status masa transisi darurat oleh Pj. Gubernur terhitung mulai 25 September dengan melibatkan Kodam III/Siliwangi, Damkar Kabupaten/Kota, perangkat daerah Pemda Provinsi Jabar dan Pemda Kabupaten/Kota, serta ITB. Saat ini, TPA Sarimukti masih bisa menerima sampah di zona super darurat sebanyak 2.626 rit.

Bey mengapresiasi pemda kabupaten dan kota di Bandung Raya yang selama masa darurat sampah melakukan berbagai upaya untuk pengolahan sampah sehingga beban TPA Sarimukti berkurang.

"Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga terutama di Bandung Raya atas pengertian selama masa darurat sampah dengan memilah sampah sejak dari rumah. Ini jadi momentum bagi Bandung Raya dan Jabar untuk mengelola sampah lebih baik, modern, dan terintegrasi," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar Dani Ramdan mengatakan bahwa meski status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti tidak diperpanjang, penanganan darurat sampah di Bandung Raya diperpanjang hingga 25 Oktober.

"Untuk menggunakan kembali TPA Sarimukti, DLH Jabar perlu melaksanakan beberapa hal di antaranya, penutupan tanah di area bekas terbakar, membangun sistem proteksi kebakaran," ucap Dani.

Editor : Dendi Ramdhani

Cerita Seorang Kakek Lakukan Ujian Proposal di Umur 80 Tahun

Populerkan Seni Tradisional Indonesia Lewat Animasi Wayang 'Desa Timun'