bjb KPR General_Media Online_Media Online
news-details
berita
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik (dok. Bapenda Jabar)

Bapenda Jabar Kembali Gulirkan Diskon Pajak Hingga Desember Mendatang

BERITABAIK.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama dua bulan ke depan. Namun, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh wajib pajak jika ingin memanfaatkan kesempatan ini.

Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung dari tanggal 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Ia menyebut hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

“Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam rangka optimalisasi pajak daerah,” ucap dia, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Jawa Barat Upayakan Penguatan Produksi Pangan

Ia menambahkan hasil evaluasi program ini berhasil menggugah wajib pajak menunaikan kewajibannya.

“Hasil evaluasi program ini berhasil menggugah wajib pajak menunaikan kewajibannya. Ada peningkatan kepatuhan. Saya mengajak, ayo manfaatkan relaksasi pajak ini,” katanya.

Menurut Dedi Taufik, ada dua program yang ditawarkan, yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5

Hanya saja, tidak semua kendaraan bermotor berhak mendapat diskon pajak dan bebas bea balik nama. Program ini khusus untuk kendaraan yang memenuhi syarat dan ketentuan sesuai ketetapan Bapenda Jabar selama periode program berjalan.

Lalu, ada pula program diskon pajak yang terbagi ke dalam beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku. Yang pertama, pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen).

Baca Juga: Kota Bandung Siap Sambut Kirab Pemilu 2024

Kedua, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4% (empat persen)

Kemudian, pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6% (enam persen)

Syarat berikutnya, pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8% (delapan persen) dan/atau

Terakhir, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10% (sepuluh persen).

“Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen),” tutupnya.

Editor : Nadiana Tsamratul Fuadah

Kota Bandung Siap Sambut Kirab Pemilu 2024

Jawa Barat Upayakan Penguatan Produksi Pangan