Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan penggunaan masker saat salat berjemaah seiring program transisi dari pandemi ke endemi Covid-19.
"Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan salat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai salat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan pers, Selasa (17/5/2022).
Selain itu, Niam juga mengimbau masjid kembali menggunakan karpet atau sajadah untuk salat. Hal itu, kata Niam, untuk kenyamanan jemaah salat salat.
"Bagi masjid dan musala yang sebelumnya melipat karpet guna mencegah penularan Covid-19, bisa kembali menggelar karpet serta sajadah untuk kenyamanan dan kekhusyukan beribadah," tutur dia.
Meski demikian, Niam mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Niam menambahkan bahwa wabah Corona belum sepenuhnya berakhir.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Terkendali, Kini Masyarakat Boleh tak Pakai Masker
"Tetapi yang perlu diingat, tetap waspada menjaga kesehatan. Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan," katanya.
"Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apa pun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini," lanjut Niam.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker menyusul penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Artikel Terkait
Ini 6 Jenis Makanan yang Dapat Membantu Menurunkan Tekanan Darah
Ini Beberapa Dampak Kurang Tidur bagi Kesehatan Tubuh
4 Cara Sederhana untuk Atasi Hidung Tersumbat saat Tidur
Mengenal Hari Kesehatan Mental Bayi, Anak dan Remaja yang Baru Saja Diresmikan
Waspada PMK Jelang Iduladha, Pemkot Bandung Ajukan Vaksinasi Hewan Kurban