bjb KPR General_Media Online_Media Online
news-details
Indonesia Membangun
Ilustrasi PKL. Pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung belakangan ini menjadi sorotan Pemkot Bandung. Mereka sulit untuk ditertibkan.

Upayakan 'Naik Kelas', PKL Kota Bandung akan Dibuat Tematik

BERITABAIK.ID - Pemkot Bandung terus menata Pedagang Kaki Lima (PKL) guna menciptakan lingkungan yang tertib dan asri.

Penataan serta pembinaan PKL tersebut dilakukan Satuan Tugas Khusus Penataan dan Pembinaan PKL (Satgassus PKL) yang terdiri atas berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kecamatan. 

Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua Satgassus PKL Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan proses penataan PKL tidak serta langsung ditertibkan, melainkan melalui berbagai proses yang dijalani.

"Kita ada berbagai proses yang harus dijalani untuk menata para PKL, semua ada pada regulasi Perda Nomor 4 tahun 2011," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Satgassus Penataan dan Pembinaan PKL di Balai Kota Bandung, Selasa (23/8/2022). 

Ada beberapa tahap dalam penataan tersebut, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) beserta para camat dan Lurah mendata PKL, menyusun skala prioritas, validasi data, updating data dan menyusun rekomendasi sementara.

Baca Juga: Cegah Penyebaran DBD, Pemprov Jabar Siapkan Tiga Langkah Terpadu

"Kondisi eksisting saat ini, sesuai pendataan yang dilakukan oleh Bappelitbang pada tahun 2015 ada 22.359 PKL yang terdata. Tahun ini akan ada update data untuk melakukan pendataan PKL. Data adalah sumber utama, validasi data adalah keniscayaan," jelas Ema dalam keterangan persnya.

Tahap kedua adalah fase penataan yang dilakukan mengatur regulasi tiap zonasi, yakni zona merah, kuning dan hijau berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

"Zona merah itu wilayah dilarang berdagang seperti sekitar jalan provinsi, jalan nasional, rumah ibadah, rumah sakit dan kompleks militer. Merah tidak ada toleransi sedikitpun, ranahnya penertiban dan penegakan hukum," katanya.

"Kalau zona kuning itu boleh, tapi hanya waktu tertentu dan sifatnya sementara. Di zona hijau itu PKL diperbolehkan berdagang, ini lah yang masuk penataan," imbuhnya.

Tahap ketiga, kata Ema yaitu pembinaan Para PKL diberikan pembinaan untuk bisa naik kelas menjadi usaha formal.

Baca Juga: Iis dan Budi Jadi Klien Pertama Nikah di Mal Pelayanan Publik

"Keinginan kita semua adalah untuk meningkatkan taraf para pedagang. Kita ingin mereka naik kelas, misalnya dari PKL menjadi usaha mikro atau usaha kecil. Itulah kenapa kita lakukan pembinaan, yang sudah ada kita tata, kita bina supaya naik kelas," katanya.

Menurut Ema, penataan akan dilakukan dengan pengelompokan dan akan dibuat tematik PKL.

Sementara tahap terakhir adalah pengawasan, pengendalian, dan penindakan. Satpol PP yang memiliki wewenang dan tanggung jawab perumusan aspek hukum.

Satpol PP juga yang memberikan advokasi dan pendampingan hukum, pelaksanaan dan pengendalian, dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

"Semua berkontribusi dan terintegrasi dalam Satgassus PKL, untuk membuat solusi-solusi. Semua berlomba menghadirkan ketertiban di wilayahnya masing-masing," pungkasnya.***

Editor : Gin Gin Tigin Ginulur

Enam Mainan Anak 'Jadul' dari Karet Gelang

Cegah Penyebaran DBD, Pemprov Jabar Siapkan Tiga Langkah Terpadu