BERITABAIK.ID - Ada berita baik, nih! Sesuai peraturan pemerintah pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota Bandung juga resmi mencabut aturan yang senada.
Hal itu tertuang pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 tahun 2023 tentang pencabutan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.
"Menurut Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) memang PPKM dicabut tapi masa transisi, Satgas itu tetap ada," kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dalam keterangan resmi Humas Kota Bandung.
Baca Juga: Berbasis Google Trend, Mahasiswa ITB Buat Sistem Pendeteksi Wabah
Kendati demikian, Yana mengatakan, dengan pencabutan aturan tersebut tetap adanya pengawasan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung.
"Pengawasan dan izin tetap dilakukan oleh satgas. Jadi kami lihat tiap tempat kegiatannya, jumlah pengunjungnya dan cara evakuasinya. Ini akan dievaluasi, tidak serta merta bebas," kata Yana.
Yana berpesan dengan dicabutnya aturan itu tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: ‘Episode Robotik’, Gebrakan Baru SEL Menyambut 2023
"Saya menitipkan tolong tetap jaga prokes (Protokol Kesehatan). Jangan ada euforia yang berlebihan," tuturnya.
Artikel Terkait
Cuaca di Bandung Lebih Dingin, Begini Penjelasan BMKG
Tahun Baru 2023, Ridwan Kamil: 100 Persen Warga Jabar Bahagia
Masjid Al Jabbar Bukan Hanya Tempat Ibadah, tapi Destinasi Wisata dan Edukasi
427 Petugas Turun, Kota Bandung 'Gercep' Bereskan Sisa Pesta Tahun Baru
Dolmin.id, Solusi Pengolahan Limbah Minyak Jelantah Buatan Anak Bangsa