bjb KPR General_Media Online_Media Online
news-details
Indonesia Bercerita
Kadisdik Jabar Dedi Supandi berfoto bersama siswa sekolah dasar.

Kadisdik Jabar Instruksikan Sekolah Hentikan Rapat Komite

BERITABAIK.ID - Instruksi itu datang dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Dedi Supandi, Selasa (13/9/2022).

Lewat seluruh Kepala Cabang Dinas (KCD), dia meminta kepala SMA, SMK, SLB Negeri se-Jabar menghentikan kegiatan rapat komite.

Dedi juga menekankan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komite Sekolah dilakukan semaksimal mungkin agar tidak terjadi gagal paham.

"Saya instruksikan kepada KCD agar menyampaikan kepada setiap kepala sekolah untuk menghentikan dulu kegiatan rapat komite sampai betul-betul dapat memahami," ujar Dedi Supandi, Rabu (14/9/2022).

Dengan memaksimalkan sosialisasi, dia berharap seluruh unsur pendidikan, baik itu KCD, kepala sekolah, komite sekolah hingga orang tua peserta didik baru dapat memahami betul maksud, tujuan serta aturan dari rapat komite.

Baca Juga: Mengenal Tradisi Tolobalango, Prosesi Meminang ala Adat Gorontalo

Terlebih, Dedi menegaskan, Pergub tentang komite sekolah bukan sekadar payung hukum untuk meminta sumbangan dan bantuan kepada orangtua siswa.

Pergub tersebut, kata Dedi, harus menjadi landasan untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah.

"Agar sekolah terbangun menjadi sekolah berkualitas, berintegritas, dan menyenangkan," katanya.

Dedi menjelaskan, anggota komite sekolah diharapkan mayoritas berasal dari orang tua siswa aktif dengan melibatkan pula tokoh masyarakat dan pakar yang peduli terhadap keberlangsungan pendidikan.

Tujuannya guna mewujudkan integritas ekosistem pendidikan di sekolah.

Baca Juga: Serunya Belajar Ilmu Bumi di Museum Geologi Kota Bandung

Dia juga mengingatkan, pengurus dan anggota Komite Sekolah harus mengacu pada Pergub, khususnya dalam Bab II.

Disebutkan, penggalangan dana maupun sumber daya pendidikan lainnya, bertujuan mendukung terlaksananya program peningkatan akses dan mutu pendidikan.

Adapun untuk sumber bantuan dari luar orang tua peserta didik, harus dilakukan identifikasi dan optimalisasi. Sehingga lebih terukur pemanfaatannya dan tidak menyalahi aturan.

"Apabila penggalangan dana dilaksanakan kepada orang tua peserta didik maka wajib dilaksanakan musyawarah dan permufakatan sehingga terhindarkan dari praktik yang terkesan menjadi seperti pungutan atau iuran," paparnya.

Musyawarah dengan orang tua peserta didik, kata Dedi, dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Baca Juga: Rilis Lagu 'Singgah', Melly Mono Hadir dengan Sentuhan Musik yang Baru

Itu pun ditandatangani oleh kepala sekolah, komite sekolah dan persetujuan KCD wilayah.

Sebab, RKAS perubahan atau revisi akan memuat kebutuhan dana yang bersumber dari masyarakat.

"Besaran sumbangan pun tidak ditetapkan besaran yang bersifat fiks, pilihan sesuai kemampuan, dan warga miskin wajib dibebaskan,” jelas dia.

Karena itu, Dedi mengimbau, agar Komite Sekolah dapat melaksanakan tugasnya secara inovatif dan kreatif.

Yang utama, yaitu harus sesuai dengan aturan untuk setiap upaya yang dilakukan.

"Kreatif dan inovatif ini harus mengacu pada kelayakan etika, kesantunan serta sesuai dengan peraturan," pungkasnya. ***

Editor : Gin Gin Tigin Ginulur

5 Manfaat Ikan Mujair bagi Kesehatan, Salah Satunya Memperkuat Sistem Imun

Mengenal Tradisi Tolobalango, Prosesi Meminang ala Adat Gorontalo