bjb KPR General_Media Online_Media Online
news-details
Indonesia Bercerita
Tolobalango, tradisi meminang ala adat Gorontalo.

Mengenal Tradisi Tolobalango, Prosesi Meminang ala Adat Gorontalo

BERITABAIK.ID - Indonesia memiliki beragam tradisi dan budaya. Termasuk dalam hal pernikahan. Ada Pingitan Jawa, Sinamot dalam budaya Batak, dan banyak lagi. 

Nah, di Gorontalo, tradisi ini bernama tolobalango dan sudah tercatat sebagai Warisan Budaya Tak Benda sejak 2018.

Dilansir dari koropak.co.id, tradisi tolobalango merupakan prosesi meminang sebelum menikah.

Dalam peminangan itu, para pemangku adat, pembesar negeri hingga keluarga calon mempelai melalui juru bicara pihak keluarga pengantin pria bertemu secara resmi dengan juru bicara pihak keluarga pengantin wanita.

Baca Juga: Serunya Belajar Ilmu Bumi di Museum Geologi Kota Bandung

Untuk menjadi seorang juru bicara dalam prosesi tolobalango tidak boleh sembarangan.

Penentuannya harus sesuai kriteria adat dan budaya Gorontalo, dan masing-masing juru bicara juga harus merupakan orang benar-benar paham sekali dengan budaya Gorontalo, terutama dalam hal diplomasi.

Untuk syarat menjadi juru bicara pihak pengantin pria, di antaranya harus beragama islam, usianya sudah dewasa, bisa mendengar dan melihat dengan jelas.

Kemudian jujur dan dipercaya pihak keluarga, berwibawa, punya pengalaman diplomasi, serta mengetahui prosesi adat Tolobalango.

Baca Juga: Ridwan Kamil Targetkan Bulan Desember Masjid Al Jabbar Bisa Dipakai Salat

Begitupun dengan syarat menjadi juru bicara pihak pengantin wanita.

Tolobalang menjadi tahapan setelah dilakukannya mopoloduwo rahasia atau proses ketika orangtua calon pengantin pria mendatangi orangtua calon pengantin wanita untuk mendapatkan restu bagi pernikahan anak mereka.

Dalam pelaksanaan Tolobalango, penyampaian maksud untuk meminang pengantin wanitanya itu dilakukan melalui puisi lisan berbentuk sajak-sajak perumpamaan.

Pada umumnya, bahasa yang digunakan dalam Tolobalango ini hanya dipahami oleh para pemangku adat dan dianggap berbeda dengan bahasa Gorontalo yang dipakai sehari-hari.

Baca Juga: Kamar Mulai Bau, Begini Trik untuk Mengatasinya

Kemudian, keluarga calon pengantin pria akan menyampaikan mahar dan rangkaian acara yang akan dilaksanakan selanjutnya secara garis besar.

Kendati demikian, keluarga calon pengantin pria tidak menyebutkan biaya pernikahan atau tonelo dalam prosesi ini.

Sedangkan dari pihak keluarga calon pengantin wanita, akan ditentukan seorang utoliya walato atau wakil dari keluarga perempuan.

Setelah itu, pihak laki-laki menyerahkan tonggu lo tolobalango atau pembuka suara atau hu'o lo ngango dan pomama lo tolobalango atau perlengkapan sirih pinang kepada keluarga calon pengantin wanita.

Setelah sirih diterima, mereka akan menentukan adat istiadat dilito atau payu lo lipu lo Hulonthalo limutu, biaya hingga tanggal pernikahan.

Selanjutnya masuk ke prosesi pengantaran mahar atau depito dutu dan harta benda lainnya.***

Editor : Gin Gin Tigin Ginulur

Kadisdik Jabar Instruksikan Sekolah Hentikan Rapat Komite

Serunya Belajar Ilmu Bumi di Museum Geologi Kota Bandung