BERITABAIK.ID - Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung sampai 31 Agustus 2022 di Jawa Barat, termasuk Kota Bandung.
Program ini bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban hanya dengan membayar pajak pokok tahun ini, tanpa dikenakan denda.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan, di antaranya wajib memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan dan untuk pembayaran pajak tahunan.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta, Ida Hamidah menyampaikan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memiliki lima manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Bebas denda, bebas tunggakan kelima, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (second), diskon pembayaran pajak, dan diskon BBNKB I,” ujar Ida seusai acara Bandung Menjawab, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga: The Ming Cu, Bos Spider Lover Petshop yang Akrab dengan Tarantula
Ia menjelaskan, jika dalam satu bulan sebelum jatuh tempo masyarakat sudah memanfaatkan pembayaran pajaknya, maka bisa mendapatkan diskon 2 persen.
Jika dalam waktu dua bulan sebelum jatuh tempo itu sudah dibayarkan, maka akan mendapatkan diskon 4 persen.
Sedangkan jika dalam waktu enam bulan sebelum jatuh tempo, warga bisa mendapatkan diskon 10 persen.
Artikel Terkait
Yuk, Semarakkan Peringatan ke-77 HUT Kemerdekaan RI
Ridwan Kamil Beri Kursi Roda untuk Vien Larasaty Penderita Selebral Palsy
Mau Ikut Upacara Kemerdekaan RI di Istana Presiden? Begini Caranya
Ridwan Kamil: Kurangi Kompetisi Perbanyak Kolaborasi
Bandung Zoo Terus Berbenah, Pengelola Perbaiki Kandang Satwa