BERITABAIK.ID - Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung hingga tingkat kecamatan untuk menyosialisasikan Fatwa MUI terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa nomor 32 tahun 2022 tentang pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Prinsipnya tidak usah menyurutkan warga untuk berkurban," tutur Yana di sela-sela kegiatan silaturahmi bersama MUI Kota Bandung, di Kantor MUI Kota Bandung, Jalan Sadang Serang, Selasa (14/6/2022).
"Tolong fatwa MUI agar disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga punya keyakinan untuk sama-sama melaksanakan Iduladha dengan baik karena pemerintah menjamin," pinta Yana dalam siaran persnya.
Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil PPDB Jabar 2022? Simak Informasinya di Sini
Yana mengatakan, Pemkot Bandung telah menjaga ketat pintu masuk hewan ternak ke Kota Bandung untuk meminimalisasi penyebaran PMK.
"Kita juga 'protect' (lindungi) hewan yang datang ke Kota Bandung. Itu nanti ada tandanya. Kalau tidak ada itu (tandanya), tidak sehat," kata Yana.
Selain itu, Pemkot Bandung berupaya mendapatkan vitamin dari Kementerian Pertanian untuk menangani masalah PMK di Kota Bandung.
"Stok Insya Allah (aman). Kita mengajukan ke kementrian pertanian vitamin juga vaksin untuk hewan," katanya.
Artikel Terkait
Memaknai Iduladha di Tengah Pandemi
Layanan Ini Mudahkan Kamu untuk Berkurban Iduladha
Cara Aman dan Nyaman Rayakan Iduladha saat Pandemi
Iduladha 1442 H, Momentum Solidaritas untuk Indonesia Sehat
Waspada PMK Jelang Iduladha, Pemkot Bandung Ajukan Vaksinasi Hewan Kurban