BERITABAIK.ID - Sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk membayar pajak kendaraan.
Baik pajak kendaraan motor, maupun mobil. Hal itu karena suatu kewajiban bagi wajib pajak sekaligus pemilik kendaraan.
Pasalnya, jika terlambat membayar, maka akan dikenakan denda. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pengecekan kendaraan bermotor agar tidak terlambat membayar.
Baca Juga: IDI Jabar dan Pemkot Bandung Sosialisasikan Waspada Hepatitis Misterius
Nah, bagi yang ingin mengetahui syarat dan cara mengecek pajak kendaraan bermotor secara online, berikut tata caranya.
Syarat cek pajak kendaraan
Sebelum cek pajak kendaraan online di aplikasi atau situs wilayah Anda, penting untuk mempersiapkan berkas, seperti:
Nomor polisi (nomor kendaraan Anda)NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK
Cara cek pajak kendaraan online
Artikel Terkait
Tampil di Kota Bandung, Isyana Sukses Bikin Penggemar Takjub
Camat di Kota Bandung Harus Bantu Tingkatkan PAD
Jenazah Eril Tiba di Bandung Minggu Malam, Warga Boleh Takziah
4 Fakta Menarik Alvin Jonathan Pemenang X Factor Indonesia 2022
Ridwan Kamil Bangunkan Rumah Terakhir Eril di Dekat Masjid Al Mumtadz