Siap-siap, bagi Anda para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), gaji ke 13 PNS akan segera cair.
Rencananya, gaji ke 13 PNS ini akan cair pada bulan Juli 2022 mendatang. Hal ini termasuk juga untuk calon PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Pencairan gaji ke 13 ini sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Pada Pasal 6 tertulis gaji ke 13 yang akan diterima aparatur negara akan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Sementara, calon PNS hanya akan menerima 80 persen gaji pokok yang diterima PNS yang telah diangkat. Selebihnya, akan menerima tunjangan yang sama untuk THR dan Gaji ke 13.
Baca Juga: Menag: Pancasila adalah Kalimatun Sawa, Titik Temu Keberagaman
Bagi aparatur dan pejabat negara akan menerima THR dan Gaji ke 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, pejabat dan aparatur di daerah akan menerima tunjangan tersebut dari APBD.
Meski demikian, gaji ke 13 tidak akan termasuk atas belasan tunjangan lainnya yang biasanya diterima pejabat atau aparatur negara.
Tunjangan yang dikecualikan antara lain, insentif kerja, insentif kinerja, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi, tunjangan penghasilan, dan insentif khusus.
Artikel Terkait
Bank bjb Raih Indonesia Consumer Financial Service Award 2022
6 Hal yang Mesti Kamu Persiapkan Usai UTBK SBMPTN
Meneladani Keluarga Ridwan Kamil, Tabah dan Tawakal Hadapi Musibah
PPDB Jabar 2022 Dibuka, Begini Cara Menentukan Jarak Zonasi
Indonesia Masih Kekurangan Dokter Gigi Spesialis