Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) bjb dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ekuitas Bandung berkomitmen terus mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola lembaga pendidikan dengan sangat baik.
Menurut Ketua Umum YKP bjb Totong Setiawan, YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung senantiasa patuh dan melaksanakan setiap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait kasus gugatan yang dilayangkan Agus Mulyana, mantan dosen STIE Ekuitas Bandung, Totong mengatakan, pihaknya menghormati hukum sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan.
“Biar dibuktikan secara hukum, kami akan patuh dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan di pengadilan," ujar Totong dalam siaran persnya.
Baca Juga: Layanan Pengaduan Lapor Ada di Mal, Warga Bisa Sampaikan Aspirasi
Sebagai informasi, Agus Mulyana menggugat pengurus YKP bjb, atas pemberhentian dirinya sebagai dosen tetap STIE Ekuitas Bandung yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
Alasan pemberhentian, karena sejak 2018 Agus Mulyana tidak melaksanakan kewajibannya mengajar sebagai dosen, namun tetap menerima remunerasi. Agus melanggar ketentuan yang berlaku dan kesepakatan perjanjian kerja.
Totong menjelaskan, kasus gugatan ini tidak menimbulkan dampak operasional, baik terhadap YKP bjb maupun STIE Ekuitas Bandung. Masing-masing lembaga, kata dia, tetap fokus meningkatkan kinerja sesuai tupoksi.
Sementara itu, Ketua STIE Ekuitas Bandung, Prof. Dr.rer.nat. Martha Fani Cahyandito, SE., MSc., CSP, mengatakan, gugatan yang dilayangkan Agus Mulyana kurang tepat.
Artikel Terkait
Proses Lelang Berjalan, Yana Mulyana Optimistis Stadion GBLA Bisa Kembali Digunakan
Begini Panduan Pembayaran UTBK SBMPTN 2022
Siapkan dari Jauh Hari, Dokumen Ini Wajib Dibawa saat UTBK SBMPTN 2022
Ini Lima Bansos yang Akan Cair di Bulan Mei 2022
Indonesia Hadirkan Ragam Produk Ekraf pada 1st Tourism Work Group 2022
Layanan Pengaduan Lapor Ada di Mal, Warga Bisa Sampaikan Aspirasi