Tunjangan Hari Raya (THR) sangat dinantikan para pekerja atau buruh. Biasanya, THR dibagikan perusahaan kepada karyawannya menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Di tahun 2022 ini, THR dijadwalkan cair satu pekan sebelum hari raya lebaran. Jika merujuk pada kalender masehi jatuh pada 25 April 2022.
Hal ini seperti tertuang dalam peraturan THR 2022 dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
Baca Juga: Bahas Energi Baru Terbarukan, Gubernur Jabar Temui Duta Besar Inggris untuk Indonesia
Namun demikian, THR di tahun 2022 ini tetap dikenakan pajak.
Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Tunjangan Hari Raya tetap dikenakan pajak karena THR merupakan jenis tunjangan yang tergolong dalam objek pajak penghasilan PPh21. Sehingga THR yang diterima pekerja/buruh sudah dipotong pajak.
"THR termasuk pendapatan pekerja atau buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21) khususnya bagi wajib pajak orang pribadi," seperti tertulis di Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker.
Pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama.
Di samping bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Artikel Terkait
Yuk, Ikutan Mudik Gratis Bersama Jasa Raharja, Cek Syaratnya di Sini
Unik, Pondok Pesantren di Rembang Ini Ada di Tengah Hutan
Cek Bansos BPNT 2022 Cukup dengan KTP
Daftar Bansos PKH 2022 untuk Balita 0-6 Tahun Masih Dibuka, Ini Syaratnya
Ini Tips Hindari Kehabisan Tiket Kereta Api Jelang Mudik Lebaran 2022